PERAWAN HARUS DIMINTA IZIN DAN JANGAN DIPAKSA
Seorang gadis adalah yang lebih berhak dalam persoalan perkawinannya. Oleh karena itu ayah atau walinya tidak boleh meremehkan pendapatnya serta mengabaikan per setujuannya.
Sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedang perawan dimintai izin tentang urusan dirinya, dan izinnya itu ialah diamnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan di riwayat lain diterangkan sebagai berikut:
"Ada seorang perempuan (gadis) datang kepada Nabi memberitahukan, bahwa ayahnya telah mengawinkan dia dengan keponakannya sedang si perempuan tersebut tidak suka. Kemudian oleh Nabi persoalan itu diserahkan kepada perempuan tersebut. Tetapi kemudian perempuan itu berkata: 'Saya telah laksanakan apa yang diperbuat ayahku itu, tetapi saya ingin memberitahu kepada orang-orang perempuan, bahwa ayah-ayah (orang tua) tidak ada hak sedikitpun dalam masalah ini.'" (Riwayat Ibnu Majah dan lain-lain)
Seorang ayah tidak boleh memperlambat perkawinan anak gadisnya kalau ternyata telah dipinang oleh laki-laki yang telah cocok (kufu), beragama dan berbudi. Sebab Rasulultah s.a.w. pernah bersabda:
"Ada tiga perkara yang tidak boleh dilambatkan, yaitu: (1) shalat, apabila waktunya telah tiba, (2) jenazah apabila sudah datang, (3) seorang perempuan apabila sudah didapat (jodohnya) yang cocok." (Riwayat Termizi)
Dan sabdanya pula:
"Kalau datang kepadamu orang yang kamu telah setujui agamanya dan budi pekertinya, maka kawinkanlah anakmu dengan dia, karena kalau tidak kamu laksanakan, maka (anakmu) itu akan menyadi fitnah di permukaan bumi ini dan kerusakan yang sangat besar." (Riwayat Termizi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan tinggalkan jejak kehidupan anda hingga tak pernah terlupakan di blog ini dengan mengisi comment ini: