Selasa, 01 Desember 2009

JANGAN MEMBUNUH ANAK

Jangan Membunuh Anak
Sesudah Islam melindungi masalah nasab dengan cara demikian, kemudian Islam juga menetapkan untuk anak dan orang tua, masing-masing mempunyai hak, sesuai dengan kedudukannya sebagai orang tua dan anak. Di samping itu Islam juga mengharamkan beberapa hal kepada mereka masing-masing, demi melindungi dan menjaga hak-hak tersebut.
Anak mempunyai hak hidup. Ayah dan ibu tidak boleh merenggut hidupnya si anak, baik dengan membunuh ataupun dengan menanam hidup-hidup, sebagaimana yang biasa dilakukan orang-orang Arab di zaman jahiliah. Ketentuan ini berlaku untuk anak laki-laki maupun wanita.
Firman Allah:
"Jangan kamu membunuh anak-anakmu lantaran takut kelaparan, Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka maupun kepadamu; sesungguhnya membunuh mereka suatu dosa besar." (al-Isra': 31)
"Dan apabila diperiksa anak perempuan yang ditanam hidup-hidup. Sebab dosa apakah dia dibunuh?" (at-Takwir: 8-9)
Karena dorongan untuk berbuat yang mungkar ini ada kalanya soal ekonomi, misainya karena takut kelaparan dan kemiskinan, atau alasan non-ekonomis, misalnya kaiena takut tercela kalau si anak itu kebetulan perempuan, maka Islam mengharamkan perbuatan biadab ini dengan sangat keras sekali. Sebab perbuatan seperti itu dapat memutuskan kekeluargaan dan menyebabkan permusuhan.
Untuk masalah ini Rasulullah s.a.w. pernah ditanya: dosa apakah yang teramat besar? Jawab Nabi: yaitu engkau menyekutukan Allah padahal Dialah yang menjadikan kamu. Kemudian apa lagi? Maka jawabnya: yaitu engkau bunuh anakmu lantaran kamu takut dia makan bersamamu. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Rasulullah s.a.w. pernah juga membai'at orang-orang perempuan sebagaimana halnya ia membai'at orang laki-laki; yaitu dengan melarangnya perbuatan jahat tersebut dan supaya dihentikan.
Bai'at tersebut berbunyi demikian:
"Hendaknya mereka (perempuan) tidak menyekutukan Allah sedikitpun dan tidak mencuri dan tidak berzina dan tidak membunuh anak-anak mereka." (al-Mumtahinah: 12)
Dan di antara hak anak yang harus ditunaikan oleh ayahnya, ialah memberikan nama yang baik. Seorang ayah tidak boleh memberi nama anaknya dengan nama yang dapat mengganggu perasaan anak apabila dia sudah cukup dewasa. Dan diharamkan memberi nama anaknya dengan Hamba Lain Allah misalnya: Abdun Nabi, (hamba Nabi), Abdul Masih (hamba Isa al-Masih) dan sebagainya.
Di samping itu anak juga mempunyai hak perlindungan, pendidikan dan nafkah yang samasekali tidak boleh diabaikan.
Sabda Nabi:
"Tiap-tiap kamu adalah pemimpin, dan tiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpinnya itu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
"Cukup berdosa seseorang yang mengabaikan orang yang menjadi tanggungannya." (Riwayat Abu Daud, Nasa'i dan Hakim)
"Sesungguhnya Allah akan minta pertanggungjawaban kepada setiap pemimpin terhadap yang dipimpinnya, apakah dia itu memperhatikan, ataukah mengabaikan, sampai pun Ia akan minta pertanggungjawaban kepada seorang laki-laki tentang keluarga rumahnya." (Riwayat Ibnu Hibban)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan tinggalkan jejak kehidupan anda hingga tak pernah terlupakan di blog ini dengan mengisi comment ini: